Juknis / Petunjuk Teknik Penggunaan Dana BOS SMA/MA Tahun 2015

Juknis BOS SMA/MA Tahun 2015 ~ Buat bapak / ibu guru yang belum memiliki tata cara pelaporan dana BOS untuk SMA/MA tahun 2015, kali ini volimaniak akan share semua petunjuk penggunaan dana bos untuk tingkat satuan SMA/MA, adapun link sudah saya permudah jadi anda tidak usah lagi kawatir harus melaporkan dana BOS, semua syarat dan petunjuk sudah lengkap di dalam satu folder.

BOS SMA mengalokasikan dan mendistribusikan dana langsung ke sekolah dengan besaran berdasarkan jumlah siswa dan variabel biaya bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah nonpersonalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah dapat membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya. Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah.

http://www.volimaniak.com/Pada tahun 2015 ini, alokasi dana BOS SMA sebesar Rp. 5,347 triliun. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana BOS ini langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMA yang disusun oleh pemerintah ini, dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.

Pengertian BOS SMA


  1. BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu.
  2. BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non‐Personalia Sekolah.
  3. Dana BOS SMA merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya.
  4. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
  5. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masingmasing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

TUJUAN PROGAM BOS SMA


Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:
  1. Membantu biaya operasional non‐personalia sekolah.
  2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

BESAR DANA BOS UNTUK SMA


Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa

PEMANFAATAN DANA BOS SMA TAHUN 2015


BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non‐personalia sekolah yang meliputi:
  1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
  2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
  3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
  4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
  5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
  6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
  7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
  9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
  10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
  11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
  12. Pengembangan Website Sekolah;
  13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
  14. Penyusunan dan Pelaporan.
Dari semua uraian diatas lebih lengkapnya sudah dalam satu folder, silahkan anda bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini;


Demikian informasi dari volimaniak semoga bisa membantu anda semua yang sedang mencari petunjuk penggunaan dana BOS SMA tahun 2015 ini dan juknis Dana BOS SMA tahun 2015, terimakasih

Powered by Blogger.