Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus Guru Tahun 2015
Mekanisme PembayaranTunjangan Khusus
- Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan khusus berdasarkan data penerima tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.
- Pemerintah menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
- Pemerintah menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
- Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
- http://223.27.144.195:8081/
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084/
- http://223.27.144.195:8085/
- Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing..
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK penerima tunjangan khusus, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
- KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan khusus kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara mudah gambar skema mekanisme pembayaran tunjangan khusus tahun 2015 bisa anda lihat pada gambar dibawah ini;
TahapanPenyaluran Tunjangan khusus
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tunjangan khusus per-Triwulan.
Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus
Pembayaran tunjangan khusus dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
- Guru meninggal dunia.
- Guru mencapai batas usia pensiun.
- Guru tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural.
- Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Untuk guru bukan PNS, berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
- Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.
- Ditemukan bukti bahwa data guru yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan dalam panduan pelaksanaan ini.
- Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Guru yang mendapat tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
- Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
Demikian informasi singkat dari volimaniak mengenai mekasnisme pembayaran tunjangan khusus tahun 2015, semoga bisa bermanfaat bagi anda yang membutuhkan refrensi ini,terimakasih