Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus Guru Tahun 2015

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus Guru Tahun 2015 ~ Sobat guru semua berbahagialah jika anda termasuk guru yang mendapat tunjangan khusus, karena jika kita lihat dari segi besar tunjangan khusus lumayan besar, yaitu sebesar 1,5 juta rupiah, lumayan besar untuk orang seperti saya, jika kemarin saya sudah menjelaskan mengenai juknis tunjangan khusus guru tahun 2015, kali ini volimaniak akan memberikan hal penting terkait tunjangan khusus yaitu mengenai mekasnisme pembayaran tunjangan khusus guru tahun 2015,

Mekanisme PembayaranTunjangan Khusus


  1. Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan khusus berdasarkan data penerima tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.
  2. Pemerintah menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
  3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
  4. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
    • http://223.27.144.195:8081/
    • http://223.27.144.195:8082/
    • http://223.27.144.195:8083/
    • http://223.27.144.195:8084/
    • http://223.27.144.195:8085/
    • Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing..
  5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  6. Berdasarkan SK penerima tunjangan khusus, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
  8. KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan khusus kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
  9. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara mudah gambar skema mekanisme pembayaran tunjangan khusus tahun 2015 bisa anda lihat pada gambar dibawah ini;

http://www.volimaniak.com/

TahapanPenyaluran Tunjangan khusus


Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tunjangan khusus per-Triwulan.

Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus


Pembayaran tunjangan khusus dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
  1. Guru meninggal dunia.
  2. Guru mencapai batas usia pensiun.
  3. Guru tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural.
  4. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Untuk guru bukan PNS, berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
  5. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  6. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.
  7. Ditemukan bukti bahwa data guru yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan dalam panduan pelaksanaan ini.
  8. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  9. Guru yang mendapat tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
  10. Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
Demikian informasi singkat dari volimaniak mengenai mekasnisme pembayaran tunjangan khusus tahun 2015, semoga bisa bermanfaat bagi anda yang membutuhkan refrensi ini,terimakasih
Powered by Blogger.