Pedoman Penilaian Kinerja Guru ( PKG )

PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya

http://www.volimaniak.com/
Sebagai tugas utama yang melakukan penilaian Kinerja Guru adalah Kepala sekolah yang harus menilai seorang guru / PTK demi melakukan intropeksi dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar, tak hanya itu dengan adanya PKG ini bisa menaikkan jabatan sehingga akhirnya bisa menambah gaji PTK juga, hehehehehe.

Kali ini volimaniak akan memberikan sedikit gambaran terkait PKG . di kenal dengan PK guru yaitu cara melaksanakan Penilian kinerja guru / PKG, untuk lebih jelasnya berikut rinciannya;

Fungsi Utama PKG

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. 

Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Adapun cara melakukan penilaian anda bisa mengunduhnya melalui link dibawah ini :


Setelah anda mengetahui proses dan cara PKG silahkan anda bisa melakukan proses penilaian kinerja guru di padamu negeri,adapun caranya bagi anda yang belum tahu bisa mengikuti prosedur yang sudah saya jelakan di postingan yang lalu, yaitu : Cara melakukan Penilaian kinerja guru / PKG di padamu negeri.

Sekian dulu yang bisa saya sampaikan semoga bisa bermanfaat dan membantu bagi anda khususnya kepala sekolah dalam melakukan penilaian kinerja guru / PKG, dan jika anda tidak melakukan PKG bisa dipastikan guru yang bersangkutan akan tertunda tunjangannya, baik tunjangan profesi ataupun yang lain. semoga bermanfaat,terimakasih
Powered by Blogger.