Ketentuan Umum dan Tatacara Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ( UKG ) Online

Ketentuan Umum Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ( UKG ) Online ~ Jika kemarin sudah saya jabarkan secara rinci mengenai Persyaratan Peserta UKG tahun 2015, kali ini untuk menyambung artikel mengenai pelaksanaan UKG tahun 2015, volimaniak akan menjabarkan lebih rinci mengenai UKG.

Sebelum melaksanakan UKG alangkah baiknya jika rekan guru semuanya mempersiapkan segala sesuatunya baik dari Persiapan, serta mengetahui Ketentuan dalam Uji kompetensi guru, agar proses UKG bisa berjalan dengan baik, untuk menyingkat waktu langsung saja berikut penjelasan lebih rinci ketentuan umum UKG online tahun 2015

Ketentuan UKG Online tahun 2015


Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh tim UKG dalam pelaksanaan UKG online adalah sebagai berikut.
    ketentuan UKG tahun 2015
  1. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam.
  2. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
  3. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.
  4. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  5. Pergantian setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan penyiapan komputer.
  6. Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
  7. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
  8. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta UKG dinyatakan gugur. Kecuali peserta berkebutuhan khusus yaitu tuna netra akan didampingi petugas/panitia yang ditunjuk oleh Koordinator Lokasi.
  9. Admin mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian
  10. Setiap TUK akan dipantau oleh PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah TUK.
  11. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan ketidakhadiran peserta, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan (terlampir).

2. Penyiapan Perangkat dan Registrasi Peserta

Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan sebelum peserta masuk ke ruang ujian adalah menyiapkan perangkat komputer dan registrasi peserta.

a. Pengecekan Perangkat UKG

Satu jam sebelum pelaksanaan UKG, petugas LPMP/Dinas Pendidikan kab/kota bersama admin/teknisi harus melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG di setiap lokasi UKG .

b. Registrasi Peserta

1) Registrasi peserta dilakukan 30 menit sebelum pelaksanaan UKG online.
2) Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:
  • Kartu peserta UKG (dicetak melalui aplikasi verval data UKG)
  • Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
  • Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.
  • Memasuki ruangan ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Peserta yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diganti oleh peserta lain dan dapat mengikuti ujian pada jadwal berikutnya jika kelas masih tersedia atau pada hari berikutnya yang ditentukan oleh Admin.

3. Petugas UKG Online

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, petugas yang harus ada pada setiap TUK sebagai berikut .

a. Koordinator Kabupaten/Kota

Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan PPPPTK wali atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota. Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut.
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah yang menjadi TUK.
  2. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG , terutama aksesbilitas perangkat online.
  3. Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.
b. Koordinator Lokasi

Koordinator lokasi TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK. Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota. Tugas Koordinator Lokasi:
  1. Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang, admin , dan teknisi TUK.
  2. Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.
  3. Memantau dan memfasilitasi pelaksanaan UKG .

c. Admin/Teknisi UKG

Admin UKG adalah guru/teknisi/laboran yang mengelola laboratorium komputer yang ditetapkan sebagai TUK. staf /guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan. Admin ditetapkan kepala oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang menjadi TUK atau kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS/LPMP. Admin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. menguasai trouble shooting jaringan komputer,
  2. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,
  3. dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG , dan
  4. memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG .
Tugas dan tanggungjawab Admin sebagai berikut.
  1. Mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.
  2. Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta tentang cara ujian online.
  3. Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan.
  4. Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet.
  5. Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tata Cara Mengikuti Ujian online

  1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
  2. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
  3. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
  4. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
  5. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
  6. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
  7. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
  8. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
  9. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
  10. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
  11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan.
Demikian postingan singkat kali ini mengenai ketentuan umum pelaksanaan UKG tahun 2015, semoga bisa bermanfaat dan membantu persiapan bapak/ibu guru dalam menghadapi UKG tahun 2015.
Powered by Blogger.