Tatacara Mengikuti Ujian Kompetensi Guru / UKG Manual / Offline

Tata Cara Mengikuti Ujian Kompetensi Guru / UKG Manual / Offline ~ Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan Uji kompetensi guru ini dilaksanakan dalam dua sistem yaitu sistem online dan sistem manual / offline, jika kemarin sudah saya jelaskan secara rinci mengenai tatacara pelaksanaan UKG online, kini saatnya bagi yang belum tahu cara pelaksanaan UKG offline bisa mengikuti panduannya dibawah ini;

Ketentuan Umum UKG Offline

  1. UKG diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  2. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
  3. Perangkat soal UKG adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
  4. PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
  5. Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksanaan UKG diulang hanya pada lokasi yang terbukti terjadi kebocoran soal.
  6. Koordinator Kabupaten/Kota, Koordinator Lokasi, dan Pengawas Ruang ditetapkan oleh kepala PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP melalui Surat Keputusan, berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .
  8. Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya.
  9. TUK di sekolah yang yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  10. Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
Kelengkapan Peserta UKG yang harus dibawa pada waktu ujian
  1. Pensil 2B.
  2. Karet penghapus.
  3. Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
  4. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
Setelah anda mengetahui ketentuan umum dari pelaksanaan UKG manual diatas, mari kita ketahui untuk cara mengikuti UKG offline / manual.berikut keterangannya;

Tata Cara Mengikuti Ujian Manual

  1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
  2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
    • Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
    • Surat tugas dari Kepala Sekolah
    • Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
  3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
  4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
  6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
  7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
  8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
  10. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
  11. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
  12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
  13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
  14. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
  15. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang :
    • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    • bekerjasama dengan peserta lain;
    • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    • membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
    • menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Jadwal Pelaksanaan UKG Manual

Jadwal pelaksanaan UKG manual untuk tiap wilayah Indonesia dapat dilihat dalam gambar berikut ini.
jadwal pelaksanaan UKG offline tahun 2015
Cukup Sekian dulu yang bisa saya berikan mengenai pelaksanaan UKG Offline tahun 2015 ini, semoga bisa membantu rekan guru semuanya dalam mempersiapkan segala sesuatunya dalam persiapan mengikuti UKG tahun 2015 ini, terimakasih
Powered by Blogger.