Pelajaran Pendidikan Diklat Bela Negara Masuk Kurikulum Pendidikan Tahun 2016

Pelajaran Pendidikan Diklat Bela Negara Masuk Kurikulum Pendidikan 2016 – Pernah dengar kabar baru dari Kementerian Pendidikan. Nah berdasarkan kabar yang dihimpun oleh penulis ada kabar bahwa Pendidikan Bela Negara akan masuk kurikulum 2016. Alasannya karena ingin mewujudkan pemerintahan dengan revolusi mental kepada masyarakat. Sehingga pendidikan bela negara dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran. Yang tentunya akan berdampak positif disebabkan pendidikan bela negara ini lebih cenderung praktek di lapangan sehingga dapat mengaplikasikan teori-teori apa saja yang sudah didapatkan. Simak ulasan lengkapnya.

ASAL USUL BELA NEGARA BAKAL MASUK KURIKULUM PENDIDIKAN TAHUN 2016


Dalam hal ini menteri pertahanan, Ryamizard Ryacudu telah mengajukan diklat bela negara kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Kementerian Riset Teknologi (Kemristekdikti), supaya masuk kurikulum pendidikan di Indonesia.
PEMBELAJARAN DIKLAT NEGARA TAHUN 2016
Program bela negara merupakan program inisiatif Kementerian Pertahanan. Menurut Ryamizard, bela negara bukan wajib militer. "Namun sebagai perwujudan hak dan kewajiban negara yang perlu disiapkan," ujarnya. Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan, Laksma M Faidal menyatakan, program bela negara tidak mencontoh Korea Selatan dan Singapura. "Kalau Korea Selatan dan Singapura itu wajib militer, kita wajib bela negara," ujarnya kepada jurnalis Republika

"Kita sudah sampaikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, kurikulum bela negara ini tahun depan diajarkan di setiap sekolah, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Tentunya bobot pengenalan nilai-nilai bela negaranya beda dengan diklat bela negara tingkat nasional, yang jelas bagaimana menimbulkan kebanggan menjadi anak bangsa, yang menghormati bendera merah putih, mencintai negara dan itu semua penting diterapkan sejak dini," ujarnya. Hal ini serupa dengan mewujudkan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) melalui basis diklat bela negara.

PENGERTIAN BELA NEGARA DI INDONESIA


Pengertian bela negara menurut Wikipedia Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.[3]

CAKUPAN MATERI BELA NEGARA


Cakupan materi bela negara yang akan diterapkan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia akan dimulai dari tahun 2016. Berikut rinciannya yang dapat ditelaah.

Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara menurut Wikipedia Indonesia, menyebutkan sebagai berikut:
1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
1.    Melestarikan budaya
2.    Belajar dengan rajin bagi para dan aturan-aturan negara
3.    Mencintai produk-produk dalam negeri
4.    pelajar
5.    Taat akan hukum

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin menambahkan, materi bela negara meliputi pemahaman empat pilar negara, sistem pertahanan semesta, dan pengenalan alutsista TNI. Juga ditambah empat nilai cinta tanah air, sadar bangsa, rela berkorban, berani bela negara, dan Pancasila sebagai dasar negara.[5]

Jadi unsur dasar bela negara berdasarkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin ini diantaranya:
1.    Cinta tanah air.
2.    Sadar bangsa.
3.    Rela berkorban.
4.    Berani bela negara.
5.    Pancasila sebagai dasar negara.

DASAR HUKUM TENTANG BELA NEGARA DI INDONESIA

Dasar hukum tentang bela negara di Indonesia, ada beberapa pasal dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, sebagai berikut:

Bela negara diperlukan karena adanya ancaman yaitu, setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa.

Pasal 30 Ayat 1. Bunyinya: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara. Ayat 5 pasal 30 tersebut juga dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang."

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat 3 disebutkan, "Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU."

Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 yang isinya:
1.    Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia

TINDAKAN NYATA PELAJAR DALAM USAHA BELA NEGARA

Ada beberapa hal tindakan nyata pelajar dalam usaha bela negara, diantaranya:
  1. Tidak terlibat dengan narkoba
  2. Tidak ikut tawuran
  3. Tidak ikut mabuk-mabukan
  4. Tidak berbuat onar baik di sekolah maupun dilingkungan
  5. Rajin belajar
  6. Berprestasi
  7. Membantu orang tua di rumah
  8. Menghormati agama orang lain
  9. Aktif dalam kegiatan remaja
  10. Aktif dalam kegiatan osis
  11. Aktif terlibat dalam kegiatan pramuka dan pmr
  12. Giat dalam kegiatan intrakurikuler disekolah
  13. Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler lainnya, seperti olahraga, kesenian, pencinta alam, kelompok diskusi dan debat, jurnalistik dll
  14. Aktif dalam berbagai kegiatan fositif lainnya.[6]

Berbagai Sumber Ancaman

1. Ancaman dari dalam negeri
  • Konflik antar kelompok atau golongan.
  • Kelompok separatis.
  • Pemaksaan kehendak (kerusuhan).
  • Korupsi.
  • Memudarnya rasa nasionalisme.
  • Kemiskinan dan pengangguran.
2. Ancaman dari luar negeri
  • Invasi atau agresi militer.
  • Serbuan budaya asing.
  • Terorisme skala internasional.
  • Jaringan narkoba skala internasional.
  • Penjarahan kekayaan alam.
  • Spionase dan Infiltrasi.
  • Sabotase.

Bentuk Ancaman

1. Ancaman Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan negara dan keselamatan segenap bangsa.

Contoh Ancaman Militer
  1. Agresi dan Invasi
  2. Blokade
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Pemberontakan Bersenjata
  6. Perang saudara antar kelompok yang menggunakan sejata
  7. Aksi teror oleh jaringan terorisme internasional.
Bentuk Ancaman Non Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan nonsenjata, yaitu kekuatan ekonomi, politik, dan sosial budaya yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan negara.

Contoh Ancaman Nonmiliter
  1. Pengaruh budaya global
  2. Pengaruh ekonomi
  3. Kejahatan internasional (terorisme, imigran gelap, narkotika, dan pencurian kekayaan alam)
  4. Penyebaran ideologi yang tidak sesuai dengan jiwa NKRI. (Hal. 10)[7]
KESIMPULAN
Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis sampaikan disini, diantaranya sebagai berikut:
  1. Pendidikan Bela Negara (PBN) akan terpisah dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Artinya akan ada dua mata pelajaran yang berbeda. Dimana PBN akan didominasi dengan hal praktek di lapangan sedangkan untuk PKn sendiri didominasi oleh teori, sedangkan praktek hanya pada waktu materi tertentu saja. Dengan dipisah seperti ini, maka akan ada dua penghasilan guru dibidang ini.
  2. Pendidikan Bela Negara (PBN) dan Pendidikan Kewarganegaraan akan menjadi satu mata pelajaran artinya ada satu nama mata pelajaran yang dipakai adalah Pendidikan Bela Negara untuk menggantikan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
  3. Guru yang berkotempensi dalam mengajarkan dan mendidik mata pelajaran Pendidikan Bela Negara ada dua diantaranya: guru PKn dan guru Penjaskes. Akan tetapi yang lebih banyak kecenderungan dalam sinkronisasi pembelajaran maka pelajaran PKn. Sedangkan pembelajaran Penjaskes itu ditunjang karena terbiasa melatih baris-berbaris, menyiapkan upacara bendera, dan seterusnya.
  4. Dalam pembelajaran Pendidikan Bela Negara ini pasti akan banyak dana yang dikeluarkan untuk modal. Misalnya dipergunakan untuk mendatangi langsung istana presiden, istana merdeka dan istana negara, tempat-tempat bersejarah, latihan militer dengan kerjasama, dan lain-lain.
  5. Pendidikan Bela Negara akan terasa lebih nyata pembelajarannya karena langsung praktek sehingga melihat bukti secara nyata dan pastinya akan memudahkan dalam pengingatan. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan hanya beberapa materi saja yang akan dipraktekkan sesuai dengan studi kasus yang ditemui.
  6. Tiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia.
  7. Sebelumnya Pendidikan Bela Negara ini dinamai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara semula tidak diterapkan dalam pembelajaran disebabkan masih bagian dari PKn namun sekarang PBN yang akan mendominasi daripada PKn.
Daftar Isi :
  1. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/10/12/nw34c3334-menhan-bela-negara-bukan-wajib-militer
  2. http://www.beritasatu.com/nasional/323088-2016-diklat-bela-negara-masuk-kurikulum-pendidikan-nasional.html
  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negarahttps://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
  4. http://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-akan-wajibkan-semua-warga-ikut-bela-negara
  5. Muhammad Fuadi. Materi Bela Negara. http://www.academia.edu/9557937/MATERI_BELA_NEGARA
  6. Muhammad Fuadi. Materi Bela Negara. http://www.academia.edu/9557937/MATERI_BELA_NEGARA
Pelajaran Pendidikan Diklat Bela Negara Masuk Kurikulum Pendidikan 2016 – Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengenal tentang kebenaran pelajaran diklat bela negara masuk kurikulum pendidikan 2016. Kalau harapan penulis sih ingin menjadi pelajaran yang terpisah. Tapi kalau hanya satu pelajaran saja yang diputuskan maka Pendidikan Bela Negara otomatis materi pembelajaran akan mulai dari nol sebab pasti akan ada ditemukan perbedaan yang tentunya perlu pelatihan khusus untuk penyampaian materi-materi yang dibahas. Sehingga guru bidang Pendidikan Bela Negara dapat menyesuaikan diri dengan materi yang akan dibahas
Penulis : 
Muhammad Adam Hussein, S.Pd
Guru PKn di SMK Syamsul Ulum, Sukabumi
www.adamsains.us
Powered by Blogger.