Kabar Gembira PNS Gajian 3 Kali Bulan Juni Tahun 2016

Sudah pernah saya infokan bahwa pada tahun ini PNS akan menerima Gaji ke 13 dan ke 14, maka dari itulah kita harusnya selalu bersyukur bahwa rejeki para PNS mulai naik dan gajinya mulai naik, nah ini yang menjadi persoalan penting bagi kita semua, kalau PNS dapat gaji ke 13 dan ke 14 lantas gimana dengan guru honorer seperti saya dan rekan guru semua yang masih berstatus sebagai guru honorer.

Tapi jangan putus asa kawan, rejeki bisa datang dari mana saja tidak harus lewat PNS, kita bisa melakukan usaha yang lebih baik dan bekerja keras untuk mencukupi semua kebutuhan bagi kita semua.

Berikut kabar terbaru bahwa PNS akan menerima gaji 3 kali pada bulan juni yang berhasil saya redaksi dari situs berita terkenal liputan6, yuk langsung baca saja berikut infonya;

PNS Gajian 3 Kali Bulan Juni Tahun 2016


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memastikan pada Juni, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji sebanyak tiga kali.
pns gajian 3 kali bulan juni
Saat berbincang dengan wartawan, Yuddy mengungkapkan tiga kali gajian itu dikarenakan bulan depan akan ada pembayaran gaji bulanan, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau juga disebut gaji ke 14.

"Iya dong, gaji harus tetap dibayar, ini semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya, jadi kalaupun THR yang bergembira ya semuanya, tidak hanya PNS islam saja, tetapi semuanya‎," kata Yuddy yang ditulis, Rabu (25/5/2016).

Yuddy menambahkan tahun ini akan menjadi pertama dalam sejarah PNS menerima gaji ke-14. Pemberian gaji ke-14 ini sebagai  bentuk pengalihan dari kenaikan gaji yang setiap tahun dilakukan pemerintah.

Gaji ke-14, dijelaskan Yuddy berbeda jika dibandingkan dengan gaji ke-13 yang selama ini sudah didapatkan PNS setiap tahunnya. Gaji ke 14 difungsikan untuk tambahan kebutuhan saat lebaran, sedangkan gaji ke-13 difungsikan untuk meringankan beban keluarga dalam masuk tahun ajaran baru sekolahan.

"Untuk gaji ke-13, yang besarnya sama dengan penghasilan yang diterima setiap bulan, sedangkan ke-14 THR itu besarannya hanya gapok-nya saja dibagikan sama sebelum lebaran, karena kan itu untuk kebutuhan lebaran untuk beli sarung, untuk ketupat, ongkos pulang kampung," papar Yuddy.

Namun demikian, Yuddy mengaku belum bisa dipastikan apakah gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan diberikan ke PNS dengan cara digabung atau diberikan terpisah.‎ Hanya saja dipastikan kedua gaji itu akan diberikan sebelum lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.
Sumber : Liputan6.com
Powered by Blogger.