Jadwal Penerbitan SKTP dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Pada Tahun 2016 Melalui DAPODIK

Jadwal Penerbitan SKTP dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Pada Tahun 2016 Melalui DAPODIK - SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / minggu di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang diinput dalam aplikasi DAPODIK seperti tahun sebelumnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang SKTP, dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit informasi tentang Jadwal Penerbitan SKTP dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Pada Tahun 2016 Melalui DAPODIK.

Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama seperti di tahun sebelumnya yakni berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni (periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016.
Jadwal Penerbitan SKTP dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Pada Tahun 2016 Melalui DAPODIK
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016.

Sedangkan untuk jadwal penerbitan SK TPG semester 1 tahun ajaran 2016/2017 pada tangga l3 Juli 2016 dengan masa perbaikan dari awal bulan Juli sampai Desember tahun 2016.

Demikian sedikit informasi yang dapat saya sampaikan mengenai Jadwal Penerbitan SKTP dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Pada Tahun 2016 Melalui DAPODIK. Semoga bermanfaat, terimakasih.
Powered by Blogger.