KEMDIKBUD Memastikan TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) PNSD DAN INSENTIF NON PNS TAHUN 2016 akan Dibabayar.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga kejenjang Menengah keatas.

Guru salah satu dijuluki pahlawan tanpa Tanda Jasa, karena guru hanya ingin mendidik putri putri bangsa hingga menjadi sebuah pahlawan generasi penerus bangsa pada suatu hari kemudian. Untuk itu, slaha satu yang diterima guru hanya sebatas Tunjangan Profesi Guru.

Tunjangan Profesi Guruadalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sehingga KEMDIKBUD Memastikan TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) PNSD DAN INSENTIF NON PNS TAHUN 2016 akan Dibabayar.
Kemdikbud
Sehubungan dengan Tunjangan Profesi Guru yang admin rilis dari Kemdikbud RI dalam menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan agar tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
Referensi artikel : Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Aman – Kemdikbud.go.id

Begitulah informasi yang dapat saya bagikan mengenai KEMDIKBUD Memastikan TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) PNSD DAN INSENTIF NON PNS TAHUN 2016 akan Dibabayar. Semoga dapat bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih
Powered by Blogger.