Petunjuk Teknis PPG Guru Madrasah Tahun 2017 ( Kemenag)

Petunjuk Teknis PPG Guru Madrasah Tahun 2017. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya TPG Guru Madrasah Tahun 2017 ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru terutama peningkatan kualitas guru yang benar-benar baik,sesuai dengan keahlian dibidangnya, bagi anda yang masih kebingungan dengan proses penyaluran TPG bisa langsung mempelajari Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah tahun 2017 ini, bisa langsung mengunduhnya atau bisa download melalui link yang sudah saya sediakan dibawah;
download-petunjuk-teknis-tpg-guru-madrasah-tahun-2017

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2017


Tujuan TPG

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi,  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

  • kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik; 
  • kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya; 
  • kesejahteraan guru madrasah; dan mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah. 
Sasaran Penerima TPG Madrasah


Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Besar Tunjangan Profesionalisme Guru ( TPG )

Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:  
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan. 
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan ( inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Untuk lebih lanjutnya, silahkan anda bisa Download Petunjuk Teknis PPG Guru Madrasah Tahun 2017 dibawah ini;

Download

Demikian informasi yang bisa saya berikan mengenai Petunjuk Teknis PPG Guru Tahun 2017, semoga bisa bermanfaat dan membantu rekan guru semuanya, terimakasih
Powered by Blogger.