SK Dirjen no.4678 Tahun 2016 Mengenai Spektrum Keahlian PMK Kurikulum 2013

SK Dirjen no.4678 Tahun 2016 Mengenai Spektrum Keahlian PMK Kurikulum 2013. Seiring dengan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, kurikulum K13 mengalami beberapa perubahan, termasuk dalam penerapan Keahlian di PMK / Pendidikan Menengah Kejuruan.

PMK meliputi beberapa kategori yaitu SMK/MAK dan sekolah lainnya yang berkecimpung di dunia pendidikan tentang keahlian. adapun perubahan yang terjadi termuat dalam SK Dirjen No. 4678 Tahun 2016 Mengenai Spektrum Keahlian PMK Pada Kurikulum 2013, untuk lebih lanjut anda bisa melihatnya dibawah ini ya;
sk-dirjen-no-4678-spektrum-keahlian-pmk

Spektrum Keahlian PMK SK Dirjen No. 4678 Tahun 2016

KEPUTUSAN  DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG SPEKTRUM  KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH   KEJURUAN.
  1. Menetapkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang memuat bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
  2. Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.
  3. Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
  4. SMK/MAKdapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun.
  5. Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK yang baru  berdiri mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Penambahan/ perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut:
    • penambahan/ perubahan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/ MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    • penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
    • setiap usul penambahan/ perubahan bidang/ program /kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b disertai proposal dan alasan tertulis
  7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diperlukan untuk penerapan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Pembinaan SMK.
  9. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 September 2016 Tampilan SK Dirjen No. 4678 dibawah ini;
Diatas merupakan cuplikan keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, adapun filenya bisa anda unduh melalui link dibawah ini;

Download SK Dirjen No. 4678 Tentang Spektrum Keahlian PMK Kurikulum 2013

Demikian sedikit informasi yang bisa saya share semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya yang membutuhkan, terimakasih
Powered by Blogger.