Struktur Kurikulum SMK dan MAK Tahun 2018/2019 Sesuai Dengan Peraturan DIKDASMEN No. 07/D.D5/KK/2018

Struktur Kurikulum SMK dan MAK Tahun 2018/2019 Sesuai Dengan Peraturan DIKDASMEN No. 07/D.D5/KK/2018. Persiapan dalam dunia pendidikan yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan tidak hanya mrekrut siswa / siswi, tetapi setiap sekolahan harus juga mempersiapkan segala sesuatunya, baik dari perencenaan kegiatan belajar mengajar, dan juga menyusun Struktur Kurikulum sesuai dengan acuan yang ada.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran resmi yang ditetapkan pada tanggal 07 Juni 2018 dengan No. 07/D.D5/KK/2018 yang berisikan Panduan Penyusunan Struktur Kurikulum SMK dan MAK Tahun Pelajaran 2018/2019, untuk lebih jelasnya, silahkan anda bisa langsung menuju ke TKP ya;

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Peraturan DIKDASMEN No. 07/D.D5/KK/2018

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah

Menimbang :
  • bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang/ program/ kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • bahwa telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang saat ini berlaku; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK; 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK). 
  • KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. 
  • KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK; 
  • KETIGA : Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain: 
    1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
    2. Contoh Silabus;
    3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
    4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi  kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku. 
  • KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
  • KEENAM : Apabila di kemudianhari ternyata terdapat keleiruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda bisa download melalui link dibawah ini:
Download Peraturan  Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  NOMOR: 07/D.D5/KK/2018 TENTANG  Struktur Kurikulum SMK dan MAK Sesuai Dengan Peraturan DIKDASMEN No. 07/D.D5/KK/2018 
 | DISINI


Demikian informasi mengenai Struktur Kurikulum SMK dan MAK Tahun Pelajaran 2018/2019 Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018. semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi anda semuanya, terimakasih
Powered by Blogger.