Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2018

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 telah dikeluarkan Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2018, Untuk itu rekan guru semuanya yang ingin mengajukan tunjangan guru bisa membaca baik-baik uraian dari Juknis yang telah disediakan oleh MENDIKBUD RI ini. ok untuk menyingkat waktu kita simak isi dari Juknis tersebut dibawah ini ya;

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Juknis Tunjangan Profesi,  Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2018

Daftar Isi Content :

  1. BAB I KETENTUAN UMUM
  2. BAB II
  3. BAB III
  4. LIHAT JUKNIS
  5. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulaupulau kecil terluar.
  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
  1. Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
  2. Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • Guru;
    • Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
    • Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
    • Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

BAB II PRINSIP PENYALURAN

Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip:

  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.

BAB III PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4
  1. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
  2. Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pasal 5
  1. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
  2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
  1. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 7
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca lebih lanjut di bawah ini, ataupun jika anda ingin Download Permendikbud No. 10 Mengenai Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018 bisa langsung menuju ke link download yang sudah saya sediakan.

LIHAT JUKNIS DIBAWAH INI



Link Download

Download Permendikbud No. 10 Mengenai Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018 | DISINI

Demikian informasi yang bisa saya berikan mengenai Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2018, semoga bisa bermanfaat dan membantu rekan guru semuanya, terimakasih
Powered by Blogger.