Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN Mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan ( PMP ) Tahun 2018/2019

Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN Mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan ( PMP ) Tahun 2018/2019.  Sobat volimaniak, telah dikeluarkan surat resmi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar menengah mengenai PMP / Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019, adapun isi lengkapnya adalah sebagai berikut;

Edaran resmi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 sudah diterbitkan pada website resminya yaitu pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN Mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan ( PMP ) Tahun 2018/2019
Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
  2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  4. Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
  6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  7. Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Untuk Lebih lengkapnya anda bisa download SE DIRJEN DIKDASMEN Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2018/2019 melalui link dibawah ini;



Powered by Blogger.