STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kepala sekolah bisa dikatakan pemimpin yang bertugas mengatur segala sesuatu yang berususan dengan kelancaran kegiatan sekolahan. Kepala sekolah membawa peran yang sangat penting dan vital bagi kelangsungan serta kemajuan suatu sekolah, lalu apa kriteria standar kepala sekolah / kepala madrasah yang harus di penuhi agar bisa menjadi kepala sekolah/madrasah yang benar-benar unggul dan bisa dikatakan kepala sekolah bertaraf nasional.
Memang kegiatan sekolahan tidak lepas dari peran penting seorang kepala sekolah/madrasah, baik urusan keuangan,urusan kegiatan KBM,pendidik/ guru, semua kemajuan hanya ditangan kepala sekolah, bukankan pepatah sering mengatakan bahwa kemajuan suatu usaha atau perusahaan tergantung pada pemimpin mereka,pemimpin yang baik akan membawa kebaikan bagi seluruh anggota atau karyawan yang lain.
Maka dari itu pada tahun 2015 ini kemdikbud sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai standar kepala sekolah / madrasah, untuk lebih jelasnya berikut yang bisa volimaniak sampaikan mengenai standar kepala sekolah/madrasah.
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.adapun rincian lebih jelasnya dalah sebagai berikut :
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
Memang kegiatan sekolahan tidak lepas dari peran penting seorang kepala sekolah/madrasah, baik urusan keuangan,urusan kegiatan KBM,pendidik/ guru, semua kemajuan hanya ditangan kepala sekolah, bukankan pepatah sering mengatakan bahwa kemajuan suatu usaha atau perusahaan tergantung pada pemimpin mereka,pemimpin yang baik akan membawa kebaikan bagi seluruh anggota atau karyawan yang lain.
Maka dari itu pada tahun 2015 ini kemdikbud sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai standar kepala sekolah / madrasah, untuk lebih jelasnya berikut yang bisa volimaniak sampaikan mengenai standar kepala sekolah/madrasah.
Kualifikasi Kepala sekolah / madrasah
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.adapun rincian lebih jelasnya dalah sebagai berikut :
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru TK/RA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
- Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Berstatus sebagai guru SD/MI;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
- Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Berstatus sebagai guru SMA/MA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
- Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
- Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.