PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN TAMAN KANAK-KANAK

Juknis Pendirian Taman Kanak-kanak. Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Taman Kanak-kanak yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Selain dalam bentuk TK/TKLB/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Guna menambah wawasan kita semua dalam mengadapi era pendidikan di indonesia yang semakin maju dan berkembang. sebagaimana perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia dini atau sering dikenal dengan PAUD. di susunlah berbagai acuan atau petunjuk teknis bagi siapapun atau lembaga yang ingin mendirikan paud berbasis taman kanak-kanak.
Banyak wilayah di indonesia yang masih belum tercapai PAUD, maka dari itulah kali ini volimaniak ingin berbagi kepada anda semuanya yang ingin mendirikan taman kanak-kanak, bisa mengikuti panduan pendirian taman kanan-kanak dibawah ini;

Download Juknis Pendirian Taman Kanak-kanak


Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pembinaan,dan Pelaporan.Jika anda membutuhkannya silahkan langsung bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini;

Download Juknis Pendirian TK ( taman kanak-kanak ) Disini

Demikian sedikit informasi yang bisa saya berikan mengenai petunjuk teknis pendirian taman kanak-kanak ( TK), semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya yang membutuhkannya. terimakasih
Powered by Blogger.