Daftar Guru Sertifikasi / Bersertifikat Pendidik Tahun 2015

Tunjangan sertifikasi guru adalah sebuah progam yang di peruntuhkan untuk para guru yang sudah layak dalam memenuhi tugas dan kewajiban mengajar baik dari masa bakti maupun jumlah jam mengajar tiap minggu. Adapun pada tahun 2015 ini progam sertifikasi dilakukan dengan progam baru yang dikenal dengan Sertifikasi Guru dalam Jabatan atau PPGJ.

Daftar guru bersertifikat pada status valid dan invalid hasil sinkronisasi dapodikdas adalah data pokok yang dipublikasikan oleh admin p2tk dikdas, pada kesempatan kali ini volimaniak akan memberikan sedikit informasi mengenai data sertifikasi tahun 2015.

Pada kenyatannya guru bersertifikat bisa dikatakan valid dan invalid, dan ini pun bisa terjadi pada setiap guru di sekolahan dalam satu rumpun sekolah, jika hal itu terjadi silahkan anda bisa melakukan proses validasi ulang data PTK tahun 2015 pada dapodikdas.lengkapi juga data PTK padamu negeri.

http://www.volimaniak.com/

Sebagian data guru yang mendapatakn sertifikasi sudah valid dan siap mendapatkan SK tunjangan sertifikasi guru, dan masih banyak juga guru / PTK yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi, masalah JJM/jumlah jam mengajar tak linear, sekolah induk yang tidak ditemukan, dan berbagai permasalahan lainnya.

Langsung saja berikut daftar guru bersertifikat dalam kategori valid maupun tidak valid tahun 2015,anda bisa mendownloadnya melalui link yang sudah saya sediakan.berikut daftarnya;

DOWNLOAD DAFTAR GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI DANA PUSAT (NON PNS SD, NON PNS SMP DAN SLB)

DOWNLOAD DAFTAR GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI DANA TRANSFER DAERAH (PNS SD DAN SMP)

UPDATE : SEMUA LINK DOWNLOAD SUDAH SAYA PERBAIKI SEHINGGA LEBIH MUDAH UNTUK DI DOWNLOAD

Untuk memastikan bahwa apakah bapak/ibu guru termasuk dalam kategori guru sertifikasi 2015, silahkan anda bisa lihat INFO PTK TAHUN 2015.

Demikian informasi singkat dari volimaniak,semoga bisa menjadikan refrensi dan bahan pertimbangan lanjut mengenai daftar guru bersertifikat valid dan tidak valid tahun 2015,semoga membantu,terimakasih
Powered by Blogger.